Magetan. - Desa Pojok melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Pojok kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan. Senen (16/12/2024)
Dalam penyerahan sertifikat program PTSL ini di hadiri oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan Bpk Isran SH, Cmat Kawedanan Ibu Ari Budi Astuti S.S.T.P, Msi, Danramil Kawedanan Lettu Inf Riza Muhsin Setyo Utomo, Kapolsek Kawedanan Akp Suparminto SH, Kepala Desa Pojok Bpk Dadi Sumedi serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pojok.
Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel kata Kepala BPN.
Tidak adanya sertifikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Sudah banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah. Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya, pesan kepada warganya.
Sementara itu, wakil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan, Bpk Isran SH menyampaikan, pada hari ini telah dibagikan sebanyak 375 buah sertifikat tanah yang telah diajukan oleh Pemerintah Desa Pojok.
Sementara itu ditempat yg sama Danramil Kawedanan Lettu Inf Riza Muhsin Setyo Utomo mengatakan Melalui program PTSL ini berpesan kepada masyarakat di Di Desa Pojok untuk dapat menjaga baik sertifikat tanah yang telah diberikan dan dapat memberdayakan tanah yang telah dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan, selanjutnya bagi yg belum dpt supaya bersabar dan mendaptar pada program PTSL yg akan datang.”Pungkasnya”(R 10)